RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PEMBERITAHUAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) Perseroan, yang diselenggarakan pada Senin, 25 Februari 2019, bertempat di Gran Melia, Jl. HR Rasuna Said Kav X-O, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950.
Rapat dibuka pada pukul 10.19 WIB dan ditutup pada pukul 10.41 WIB.
A. Agenda Rapat adalah sebagai berikut :
- Persetujuan atas rencana fasiltas pinjaman jangka panjang;
- Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan di Jakarta Barat menjadi di Jakarta Pusat;
- Persetujuan atas fasilitas Foreign Exchange dari Citibank Jakarta.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
- Bapak Hamid Awaluddin Komisaris Utama Independen
- Bapak Adi Harsono Komisaris Independen
- Bapak Chavalit Tsao Komisaris
- Bapak Iriawan Ibarat Direktur Utama
- Bapak Harry Tjhen Direktur
- Bapak Setya Rahadi Direktur
- Ibu Yolanda Watulo Direktur
- Ibu Helena Adnan Direktur Independen
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya sebanyak 4.863.534.808 saham yang merupakan 96,69 % dari 5.030.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 (a) dan Pasal 23 ayat 8 (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan Agenda Rapat yang dibicarakan, dengan mekanisme mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan.
Ada satu pemegang saham dengan kepemilikan sebanyak 81.000 saham yang mengajukan pertanyaan pada Agenda Rapat Pertama.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Agenda I
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain (blanko), dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, menyetujui :
- Mendapatkan Pinjaman Jangka Panjang dari ICICI Bank Cabang Singapura dengan jumlah sampai dengan 21 juta dollar Amerika Serikat dengan tenor sampai dengan 5 tahun 9 bulan yang akan digunakan untuk penambahan armada Perseroan serta Fasilitas Derivative dengan jumlah sampai dengan 1,5 juta dollar Amerika Serikat yang akan digunakan untuk lindung nilai (hedging) dengan persyaratan dan ketentuan yang dianggap sesuai oleh Direksi dari waktu ke waktu.
- Memberikan persetujuan, wewenang, dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk melakukan segala tindakan yang dibutuhkan sehubungan kegiatan melakukan pinjaman Bank Jangka Panjang untuk kepentingan Perseroan dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Agenda II
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain (blanko), dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, menyetujui :
- Mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tempat Kedudukan Perseroan yang semula berkedudukan di Jakarta Barat menjadi berkedudukan di Jakarta Pusat;
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Tempat Kedudukan Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Agenda III
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain (blanko), dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, menyetujui :
- Mendapatkan Fasilitas Foreign Exchange dari Citibank N.A. Indonesia dengan jumlah sampai dengan 5 juta dollar Amerika Serikat dengan tenor maksimal 12 bulan untuk lindung nilai transaksi dalam valuta asing Dollar AS dengan persyaratan dan ketentuan yang dianggap sesuai oleh Direksi dari waktu ke waktu.
- Memberikan persetujuan, wewenang, dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk melakukan segala tindakan yang dibutuhkan sehubungan kegiatan melakukan Fasilitas Foreign Exchange untuk kepentingan Perseroan dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Perseroan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 26 Februari 2019
Direksi Perseroan